PT. At Tayibah – Al Multazam Group

Tambahan Kuota Haji Dibagi Secara Proporsional

Tambahan Kuota HajiJakarta (Pinmas) — Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal. Setelah sejak tahun 2013 dipotong 20% sehingga hanya 168.800, mulai tahun ini kuota haji Indonesia menjadi 211.000. Lebih dari itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tambahan kuota haji itu akan dibagikan secara proporsional, baik berdasarkan jumlah penduduk muslim maupun lama masa tunggu (waiting list). Hal ini disampaikan Menag saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang digelar Fraksi Partai Golkar dengan tema ‘Mewujudkan Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Efektif, Efisien, Aman, Nyaman, sesuai Syariat Islam’, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/01).

Menag mengakui bahwa saat ini daftar tunggu calon jamaah haji terus memanjang seiring antusiasme masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji. Pada saat yang sama, lamanya antrian juga menyebabkan minat masayarakat untuk melaksankaan umrah terus meningkat.

Akan hal ini, Menag berpesan agar masyarakat selektif dalam memilih travel saat akan mendaftar umrah. Menurutnya, pelanggaran kasus umrah didominasi oleh travel yang tidak berizin. Menag meminta publik untuk memperhatikan 5 pasti sebelum mendaftar ke biro perjalanan umrah.

“Pastikan ijinnya, pastikan maskapainya, pastikan jadwal penerbangannya, pastikan visanya, pastikan tiket berangkat dan pulangnya. Terkait maskapai penerbangan agar diperhatikan betul maskapai yang digunakan itu maskapai dalam negeri,” tambah Menag.

Selain wakil rakyat, Seminar Nasional ini juga diikuti oleh asosiasi penyelenggaraan haji, asosiasi penyelenggaraan umrah, ormas Islam, dan guru madrasah. Seminar menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak, perwakilan dari IPHI Jayadi Anshori, dan Ketua Umum HIMPUH Baluki Ahmad.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun ini. (syam/mkd/mkd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *