PT. At Tayibah – Al Multazam Group

Miqat dan Ihram – Panduan Umrah (Bagian 2)

  • Ihram

Rukun umrah yang pertama adalah ihram, yakni berniat melakukan ibadah umrah dan mengenakan pakaian ihram untuk memulai rangkaian ibadah umrah. Ihram disyariatkan untuk dilakukan saat miqat. Miqat sendiri adalah tempat berhenti bagi jamaah umrah untuk berganti pakaian ihram dimana tempat miqat ini berbeda-beda tergantung dari asal daerah/negara jamaah. Jamaah Indonesia yang tiba di Madinah biasanya melakukan miqat di Bir Ali terlebih dahulu. Sedangkan bagi jamaah indonesia yang langsung menuju Jeddah maka miqat nya bisa dilakukan di dalam pesawat.

Ada beberapa ketentuan dalam melakukan miqat
Pertama, waktu miqat: haji di bulan-bulan haji. Sedangkan umrah waktunya longgar
Kedua, tempat miqat:

  1. Dzul Hulaifah (Bir Ali) –> Orang yang datang dari Madinah dan sekitarnya.
  2. Al Juhfah (Khirab)  –> Orang yang datang dari Syam.
  3. Qarnul Manazil (As-Sailul Kabir) –> Orang yang datang dari Iran, Iraq, Pakistan, dan penduduk-penduduk daerah Timur.
  4. Yalamlam –> Orang yang datang dari Yaman dan negeri Selatan.
  5. Dzatu Irak –> Orang yang datang dari Irak.

Catatan:

  1. Wajib bagi jamaah haji maupun umrah untuk melakukan ihram sejak melewati batas miqat yang telah ditentukan.
  2. Jika melewati miqat dalam keadaan tidak berihram, maka wajib kembali keluar daerah miqat kemudian berihram dari miqat.
  3. Jika tidak mungkin untuk keluar maka wajib membayar DAM berupa sembelihan kambing.
  4. Jedah bukan miqat. Karena itu, untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Mekah, mengambil miqatnya di pesawat ketika melewati daerah Yalamlam. Sebaiknya kain ihram disiapkan sejak dari bandara Soekarno-Hatta.
  5. Untuk rute perjalanan: Jakarta – Jedah – Madinah – Mekah, jamaah mengambil miqat di Dzul Hulaifah (Bir Ali), sehingga pakaian umrah baru disiapkan ketika di Madinah. Namun, tidak boleh mengambil miqat dari hotel. Karena hotel di Madinah bukan miqat.

Apa yang dilakukan orang yang Haji atau Umrah Ketika di Miqat

  1. Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, dan bulu pubis. Tidak diperbolehkan memotong jenggot sedikit pun.
  2. Syariat mandi ini berlaku baik dalam keadaan suci maupun haid.
  3. Menggunakan minyak wangi sesuai selera.
  4. Memakai pakaian ihram.
  5. Dianjurkan memulai ihram setelah shalat fardhu. Jika tidak di waktu shalat fardhu, maka dianjurkan shalat dua rakaat dengan niat sunah wudhu atau tahiyatul masjid (biasanya di miqat ada masjid).
  6. Setelah selesai shalat, dilanjutkan dengan niat untuk melakukan manasik umrah atau haji. Kemudian diikuti dengan ikrar umrah dengan melantunkan talbiyah:

–          LABBAIKA  ‘UMRATAN   atau
–          LABBAIKALLAAHUMMA ‘UMRATAN

  1. Jika dikhawatirkan tidak bisa menyempurnakan ihramnya, maka dianjurkan untuk mengajukan persyaratan dengan mengucapkan:

اللَّهُمَّ مَحِلِّى حَيْثُ حَبَسْتَنِى

Allaahumma, mahallii hai-tsu habastanii

Ya Allah, tempat terakhirku adalah sebagaimana Engkau menahanku.

Jika orang yang ihram mempersyaratkan hal ini, kemudian ada sesuatu yang menghalangi dirinya sehingga tidak bisa menyelesaikan manasiknya; misalnya sakit atau tidak kuat, maka dia boleh langsung tahallul dan tidak ada kewajiban apapun padanya. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dhaba’ah bintu Zubair yang hendak ihram sementara dia sakit-sakitan, beliau meminta agar mengajukan persyaratan di atas. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sumber: konsultasisyariah.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *