PT. At Tayibah – Al Multazam Group

Ketentuan Pembatalan

Ketentuan Pembatalan dari Pihak Calon Jamaah:
Pembatalan atau pengunduran diri setelah pendaftaran akan dikenakan ketentuan sebagai berikut:

NoKetentuan
1Biaya pendaftaran dan administrasi dinyatakan hilang (tidak dikembalikan) untuk haji atau umroh.
2Pembatalan 1 (satu) minggu setelah pendaftaran (insert name keberangkatan) dikenakan biaya sebesar 5% dari harga paket.
3Pembatalan 3 (tiga) minggu (setelah proses visa) dikenakan biaya 10% dari harga paket.
4Pembatalan 2 (dua) minggu (setelah pembelian tiket) dikenakan biaya sebesar 25% dari harga paket.
5Pembatalan 1 (satu) minggu menjelang keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket.

 

Ketentuan Pembatalan dari Pihak Penyelenggara:
Apabila pihak penyelenggara gagal memberangkatkan calon jamaah haji dan umroh pada jadwal yang telah ditetapkan maka pihak penyelanggara akan memberikan pilihan kepada calon jamaah sebagai berikut:

NoKetentuan
1Ditawarkan kepada jamaah untuk berangkat pada kloter dan jadwal berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan apapun.
2Penyelenggara mengembalikan biaya paket haji atau umroh seluruhnya (diluar biaya administrasi dan pendaftaran) selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengajuan klaim.
Catatan:
Proses pembatalan dinyatakan sah apabila calon jamaah telah mengisi formulir Surat Pernyataan & Kesepakatan Aturan Pembatalan Paket Haji & Umroh dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan calon jamaah dan materai Rp 6.000 dan disahkan petugas pendaftaran. Formulir pembatalan dapat diperoleh di Kantor Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *