Pembatalan atau pengunduran diri setelah pendaftaran akan dikenakan ketentuan sebagai berikut:
No | Ketentuan |
---|---|
1 | Biaya pendaftaran dan administrasi dinyatakan hilang (tidak dikembalikan) untuk haji atau umroh. |
2 | Pembatalan 1 (satu) minggu setelah pendaftaran (insert name keberangkatan) dikenakan biaya sebesar 5% dari harga paket. |
3 | Pembatalan 3 (tiga) minggu (setelah proses visa) dikenakan biaya 10% dari harga paket. |
4 | Pembatalan 2 (dua) minggu (setelah pembelian tiket) dikenakan biaya sebesar 25% dari harga paket. |
5 | Pembatalan 1 (satu) minggu menjelang keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket. |
Apabila pihak penyelenggara gagal memberangkatkan calon jamaah haji dan umroh pada jadwal yang telah ditetapkan maka pihak penyelanggara akan memberikan pilihan kepada calon jamaah sebagai berikut:
No | Ketentuan |
---|---|
1 | Ditawarkan kepada jamaah untuk berangkat pada kloter dan jadwal berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan apapun. |
2 | Penyelenggara mengembalikan biaya paket haji atau umroh seluruhnya (diluar biaya administrasi dan pendaftaran) selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengajuan klaim. |
Proses pembatalan dinyatakan sah apabila calon jamaah telah mengisi formulir Surat Pernyataan & Kesepakatan Aturan Pembatalan Paket Haji & Umroh dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan calon jamaah dan materai Rp 6.000 dan disahkan petugas pendaftaran. Formulir pembatalan dapat diperoleh di Kantor Pusat.