Ketentuan Pembatalan dari Pihak Calon Jamaah:
Pembatalan atau pengunduran diri setelah pendaftaran akan dikenakan ketentuan sebagai berikut:
Pembatalan atau pengunduran diri setelah pendaftaran akan dikenakan ketentuan sebagai berikut:
No | Ketentuan |
---|---|
1 | Biaya pendaftaran dan administrasi dinyatakan hilang (tidak dikembalikan) untuk haji atau umroh. |
2 | Pembatalan 1 (satu) minggu setelah pendaftaran (insert name keberangkatan) dikenakan biaya sebesar 5% dari harga paket. |
3 | Pembatalan 3 (tiga) minggu (setelah proses visa) dikenakan biaya 10% dari harga paket. |
4 | Pembatalan 2 (dua) minggu (setelah pembelian tiket) dikenakan biaya sebesar 25% dari harga paket. |
5 | Pembatalan 1 (satu) minggu menjelang keberangkatan dikenakan biaya 100% dari harga paket. |
Ketentuan Pembatalan dari Pihak Penyelenggara:
Apabila pihak penyelenggara gagal memberangkatkan calon jamaah haji dan umroh pada jadwal yang telah ditetapkan maka pihak penyelanggara akan memberikan pilihan kepada calon jamaah sebagai berikut:
Apabila pihak penyelenggara gagal memberangkatkan calon jamaah haji dan umroh pada jadwal yang telah ditetapkan maka pihak penyelanggara akan memberikan pilihan kepada calon jamaah sebagai berikut:
No | Ketentuan |
---|---|
1 | Ditawarkan kepada jamaah untuk berangkat pada kloter dan jadwal berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan apapun. |
2 | Penyelenggara mengembalikan biaya paket haji atau umroh seluruhnya (diluar biaya administrasi dan pendaftaran) selambat-lambatnya 2 bulan setelah pengajuan klaim. |
Catatan:
Proses pembatalan dinyatakan sah apabila calon jamaah telah mengisi formulir Surat Pernyataan & Kesepakatan Aturan Pembatalan Paket Haji & Umroh dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan calon jamaah dan materai Rp 6.000 dan disahkan petugas pendaftaran. Formulir pembatalan dapat diperoleh di Kantor Pusat.
Proses pembatalan dinyatakan sah apabila calon jamaah telah mengisi formulir Surat Pernyataan & Kesepakatan Aturan Pembatalan Paket Haji & Umroh dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan calon jamaah dan materai Rp 6.000 dan disahkan petugas pendaftaran. Formulir pembatalan dapat diperoleh di Kantor Pusat.