Tahallul
Untuk laki-laki, tahallul bisa dilakukan dengan dua cara:
- Menggundul, inilah cara yang lebih dianjurkan. Disebutkan dalam hadis Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan tiga kali untuk orang yang menggundul dan sekali untuk yang tidak menggundul. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Memotong pendek, namun merata di seluruh bagian rambut. BUKAN memotong ujungnya saja.
Bagi wanita, hanya boleh menggunting sedikit rambutnya, kira-kira seukuran ruas jari. (Sahih Abu Daud)
Setelah melakukan tahallul, Anda sudah halal, tidak lagi disebut muhrim, dan selanjutnya boleh melakukan kegiatan apapun yang dilarang ketika ihram.
Larangan-Larangan Ketika Ihram
1. Memotong rambut yang ada di seluruh tubuh dengan cara apapun tanpa alasan yang membolehkan. Baik sebagian maupun digundul, baik hanya dipotong maupun dicabuti.
2. Memotong kuku tangan maupun kaki tanpa alasan yang membolehkan.
3. Bersengaja menutupi kepala atau wajah bagi laki-laki. Dengan menutupkan sesuatu yang sifatnya melekat (menempel) di atas kepala. Adapun jika tutupnya terpisah, seperti kemah, tenda, atau atap mobil maka diperbolehkan. Karena Usamah bin Zaid dan Bilal bin Rabah radhiallahu ‘anhu pernah menggunakan pakaiannya untuk menutupi dirinya dari terik matahari ketika melempar jumrah aqabah.
4. Mengenakan pakaian yang berjahit dengan sengaja bagi laki-laki
5. Bersengaja menggunakan wewangian ketika sudah mulai berihram.
Adapun sisa wewangian yang dipakai sebelum ihram dan bau wanginya masih ada ketika ihram maka diperbolehkan.
6. Membunuh binatang buruan darat. Bentuk pembunuhan ini ada beberapa macam:
- Berburu sendiri
- Memerintahkan orang lain untuk berburu
- Menunjukkan binatang buruannya
- Ada orang yang berburu untuk diberikan kepadanya, baik dia tahu maupun tidak tahu.
7. Melakukan akad nikah atau menikahkan orang lain. Termasuk dalam hal ini adalah larangan melamar.
Catatan: Pelanggaran akad nikah tidak ada fidyahnya namun akad nikahnya batal.
8. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Pelanggaran ini menyebabkan ihramnya batal.
9. Bercumbu selain jima’. Meskipun hanya dengan menyentuh, mencium, atau sebatas melihat yang semuanya dengan syahwat.
Catatan:
Terlarang bagi orang yang ihram maupun yang tidak sedang ihram untuk mengganggu tanaman, rerumputan (kecuali rumput idz-khir), dan binatang-binatang yang ada di Mekah maupun Madinah.
Sumber: https://konsultasisyariah.com/11012-panduan-umrah-bagian-3.html
Leave a Reply