terdengar pertanyaan jemaah “setelah melakukan yang tadi (lontar) apalagi yang akan dilakukan”? Juga sering dilihat pada waktu tawaf ketua rom bongan teriakteriak baca do’a diikuti jemaah di belakngnya, ini mengindikasikan tingkat pengetahuan jemaah tentang proses ibadah haji sangat kurang, dan gambaran tidak adanya kemandirian dalam beribadah. Padahal seluruh jemaah haji mendambakan pada satu saatnya nanti setelah selesai menunaikan ibadah haji memperoleh haji mabrur. Haji mabrur tidak akan tercapai manakala tidak didukung pemahaman jemaah haji terhadap manasik dan ibadah lainnya serta dapat melaksanakannya sesuai tuntunan ajaran agama Islam. Hal ini menjadi prasyarat kesempurnaan ibadah haji untuk memperoleh haji mabrur.
Jemaah haji mandiri adalah jemaah haji yang memiliki kompetensi atau kemampuan memahami manasik haji dan ibadah lainnya, serta dapat menunaikan ibadah haji dengan benar sesuai tuntunan ajaran agama Islam. Bila dirinci kompetensi tersebut ke dalam indikator adalah sebagai berikut:
- Dapat menyebutkan syarat rukun, wajib, sunah dan larangan ibadah haji;
- Dapat melakukan manasik haji dengan benar sesuai tuntunan agama Islam;
- dapat menyebutkan proses perjalanan ibadah haji;
- Dapat menjaga kesehatan dan keamanan diri sendiri;
- Dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri.
- Dapat mengidentifikasi jenis materi bimbingan yang sesuai dengan bentuk bimbingan perorangan, kelompok dan massal;
- Dapat menentukan penerapan metode yang sesuai dengan materi dengan pendekatan pembelajaran orang dewasa;
- Dapat memilih media pembelajaran yang sesuai dengan bentuk bimbingan ;
- Dapat melakukan evaluasi pembelajaran.
Berbagai faktor intern maupun ekstern hendaknya mendapat perhatian, karena akan berpe ngaruh terhadap tingkat keberhasilan bimbingan. Dengan memperhatikan faktor lingkungan serta keterlibatan semua pihak (tokoh masyarakat, ulama, penyuluh, kelompok bimbingan, mau pun pejabat pusat dan daerah), berkontribusi dalam mensukseskan keberhasilan bimbingan manasik haji. Apabila dirinci faktor intern yang dapat mempengaruhi kegagalan/keberhasilan bimbingan antara lain sebagai berikut:
- Sangat beragamnya profil jemaah haji; pengetahuan manasik haji, latar belakang pendidikan, tingkat sosial, budaya, dan umur;
- Kualitas dan kompetensi pembimbing jemaah haji dalam penguasaan metode bimbingan;
- Sarana dan alat bantu bimbingan yang perlu disediakan;
- Kemampuan para penyelenggara bimbingan dalam penyiapan dan proses pelaksanaan bimbingan.
Faktor ekstern yang mempengaruhi bim bingan antara lain:
- Biaya yang tersedia untuk proses pelaksanaan bimbingan belum memadai;
- Domisili jemaah haji yang tersebar di pelosok, jauh dari lokasi tempat bimbingan;
- Pengaruh lingkungan sosial yang menghambat kelancaran bimbingan;
- Pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.
- Menyempurnakan pola pembinaan jemaah haji dengan desain dan struktur kurikulum yang disesuaikan dengan tujuan membentuk sosok seorang jemaah yang memiliki kompetensi mandiri;
- Meningkatkan kualitas seluruh pembimbing yang ada melalui pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi;
- Menyusun dan menyempurnakan materi bimbingan dalam bentuk modul, leaflet, booklet, CD, poster, sebagai pegangan pembimbing dan jemaah haji, selain bukubuku bimbingan manasik haji yang sudah baku;
- Membuat film instruksional bim bingan manasik haji;
- Memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi sebagai sarana pem binaan dan bimbingan secara optimal seperti; Televisi, Radio, Internet dan alat kemunikasi lain nya;
- Memanfaatkan peluang jemaah haji yang telah mendaftar dengan membentuk kelompok bimbingan dan mengintensipkan kursus manasik haji secara berkelanjutan.
Komitmen pimpinan dan berbagai pihak sangat menentukan terwujudnya keberhasilan bimbingan. Begitu juga kualitas pembimbing perlu mendapat perhatian pimpinan. Selain dari itu tanpa adanya dukungan anggaran yang memadai mustahil akan terwujud.
Insya Allah dengan optimisme yang kuat akan terwujud, jemaah haji mandiri. Amiin
A. M. Fathurrahman*
*) Penulis adalah Widyaiswara Utama pada Pusdiklat Teknis Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI.
*Sumber : http://haji.kemenag.go.id/v3/node/955362 diakses pada 02/02/2017 17:38 WIB